RIDER
January 13th, 2009 by lastchildrockshowTECH-RIDER
LastChild BAND-2008
1.PENDAHULUAN
Rider ini digunakan sebagai dasar ikatan kerjasama antara PIHAK PERTAMA(penyelenggara) dengan PIHAK KEDUA (LastChild Management), agar kedua belah pihak dapat melaksanakan semua kewajibannya dengan lebih baik dan professional, sehingga acara yang berlangsung dapat berjalan sukses sesuai rencana. Selain itu juga merupakan suatu standar fasilitas dan persyaratan pementasan dalam mempersiapkan maupun menyelenggarakan pementasan LastChild Band untuk satu kali pementasan.
Segala sesuatu yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA (LastChild Management)dalam ‘rider’ ini bersifat mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, mutlak, pasti dan tidak terbantahkan oleh siapapun atau pihak manapun diluar PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Sebelum melakukan penandatanganan surat kontrak perjanjian kerjasama, ‘rider’ ini harus dipelajari, disepakati dan ditandatangani terlebih dahulu oleh kedua belah PIHAK, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi surat kontrak perjanjian.
2.ADMINISTRASI
a)PIHAK PERTAMA sanggup memberikan jaminan antara lain:
i.Jaminan keamanan & keselamatan terhadap seluruh anggota LastChild Band, dan rombongan saat berada ditempat pertunjukan.
ii.Jaminan sanggup mengganti kerugian secara materi apabila terjadi kerusakan alat/equipment milik LastChild Band yang diakibatkan oleh kerusuhan atau masalah teknis (tegangan listrik) yang terjadi pada saat akan dimulainya acara, saat acara berlangsung, dan setelah acara usai di tempat pertunjukan.
b)PIHAK PERTAMA sanggup melakukan pembayaran honor LastChild Band untuk sekali pementasan sesuai yang telah disepakati adalah sebesar :
Rp.
( )
dengan sistem pembayaran tahap pertama minimal 75% pada saat penandatanganan surat kontrak kerjasama, dan tahap kedua 25% sisanya dilunasi selambat-lambatnya diterima 3 (satu) harisebelum acara berlangsung. Segala bentuk pajak dan pungutan lain-lain menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
c)Untuk mempercepat proses, booking fee sebesar 75% dapat pula via transfer ke : Bank BCA Cabang ______________________ account no. ____________________________atas nama_________________________. (Biaya transfer ditanggung PIHAK PERTAMA).
d)Apabila PIHAK PERTAMA tidak melakukanpembayaran booking fee minimal 75% maka semua hal yang berhubungan dengan pementasan LastChild Band dianggap belum ada ikatan dan sewaktu-waktu honor LastChild Band dapat berubah tanpa pemberitahuan.
e)Apabila melewati batas waktu pembayaran tahap kedua PIHAK PERTAMA tidak melunasi honorarium artis, maka PIHAK KEDUA berhak membatalkan pementasan artis dan semua uang yang telah dibayarkan menjadi hak PIHAK KEDUA sepenuhnya.
3.PERSONIL
a)Artis : 4 orang
b)Manager: 1 orang
c)RoadManager : 1 orang
d)Crew: 5 orang
e)Sound Engineer : 1 orang
f)Fotografer: 1 orang
Jumlah : 12orang
2.
3.
4.KONSUMSI
PIHAK PERTAMA diharuskan menyediakan makan/konsumsi pada saat :
a)Sound check
b)Waktu pementasan
c)Setelah pementasan.
Dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
i.PIHAK PERTAMA diharuskan menyediakan air mineral merk ‘AQUA’ ukuran 600 ml, minuman POCARI SWEAT, minuman NESCAFE makanan inti (berupa nasi & laukpauk yang bergizi), pada saat dilaksanakannya soundcheck dan live show.
ii.PIHAK PERTAMA diwajibkan pula menyediakan makanan ringan.
iii.PIHAK PERTAMA diharuskan menyerahkan semua konsumsi yang dibutuhkan selambat lambatnya 30 menit sebelum soundcheck dan live show.
iv.Seluruh makanan dan minuman agar memperhatikan tanggal kadaluwarsa.
5.TRANSPORTASI
PIHAK PERTAMA bersedia untuk menanggung biaya dan pengadaan transportasi antar jemput untuk seluruh rombongan LastChild Band sesuai dengan yang dibutuhkan, berupa mobil (+driver) sekelas kijangdengan kondisi prima, bersih dan laik pakai (fasilitas AC).
6.CHECK SOUND (CEK SUARA)
a.PIHAK PERTAMA wajib menyediakan waktu bagi artis untuk check sound selama minimal 30 menit.
b.Dengan hal ini maka PIHAK PERTAMA harus memperhatikan hal-hal berikut:
i.PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh atas keamanan dari seluruh perlengkapan artis selama ada ditempat pementasan.
ii.PIHAK PERTAMA menyediakan beberapa teknisi dan kru yang akan bekerja sama dengan seluruh rombongan artis.
iii.PIHAK PERTAMA menyediakan konsumsi untuk seluruh rombongan artis selama check sound berlangsung.
iv.PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas kenyamanan dan keamanan bagi artis dan rombongan selama check sound berlangsung, mengingat penampilan artis sangat ditunjang oleh pelaksanaan check sound.
7.LIVE SHOW/PEMENTASAN
Dalam hal pementasan, artis berkewajiban untuk tampil sebaik-baiknya dengan kemampuan yang dimiliki pada saat itu. Untuk itu maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a)Panggung harus bersih, untuk memberikan kenyamanan pada artis sewaktu melakukan pementasan.
b)Panggung harus bebas dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan pementasan artis.
c)Tidak diperbolehkan siapapun juga memotret atau mengambil gambar artis di atas panggung, pada saat artis melakukan pementasan. Khusus untuk wartawan dan sie dokumentasi dari PIHAK PERTAMA diperbolehkan untuk memotret atau mengambil gambar di atas panggung pada saat yang diijinkan oleh Road Manager.
d)PIHAK PERTAMA wajib memberikan air mineral (Aqua 600ml), Pocari Sweat, dan Nescafe untuk artis pada saat pementasan artis berlangsung sejumlah yang diminta oleh Road Manager.
e)PIHAK PERTAMA wajib menyediakan tenaga keamanan disekitar panggung. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya gangguan-gangguan yang tidak diinginkan pada saat pementasan berlangsung.
f)PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan artis selama acara pementasan berlangsung, baik di panggung maupun di ruang ganti.
g)Perintah penjemputan artis ke tempat pementasan adalah hanya wewenang dari Road Manager bilamana semuanya dirasakan sudah siap. Hal ini dilakukan agar pihak artis tidak menunggu terlalu lama di tempat pementasan.
h)PIHAK PERTAMA juga diwajibkan menyediakan 1 (satu) orang yang akan bertanggung jawab penuh pada persiapan dan keperluan artis (koordinator artis).
i)PIHAK PERTAMA diwajibkan menjalankan acara sesuai schedule/rundownacara.
j)Apabila terjadi keterlambatan dalam pementasan, PIHAK KEDUA hanya memberikan toleransi keterlambatan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
k)Apabila terjadi keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit, PIHAK KEDUA berhak membatalkan pementasan, dan pembayaran yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan.
l)Apabila setelah lebih dari 30 (tiga puluh) menit keterlambatan, PIHAK PERTAMA tetap menginginkan LastChild Band untuk melakukan pementasan, PIHAK PERTAMA dikenakan denda oleh PIHAK KEDUA,
m)PIHAK PERTAMA wajib membayarkan denda sebelum LastChild Band melakukan pementasan sebesar 25% dari honor yang diterima LastChild Band / 30 (tiga puluh) menit berjalan.
8.EQUIPMENT
a)Peralatan yang dibawa LastChild Band
b)Peralatan yang WAJIB disediakan:
i.3 set microphone
ii.1 set Amplyfire bass+ DI Box
iii.2 set Amplyfire guitar (Head Kabinet) + DI Box
iv.1 set sound Keyboard
v.1(satu) set Drum + 2 (dua) symbal + 1 (satu) ride symbal
vi.1 (satu) buah Bass
vii.1 (satu) buah gitar elektrik
viii.1 (satu) buah keyboard + stand X berdiri
ix.8 set (minimal) monitor panggung perinciannya adalah :
·1 set monitor Drum
·2 set monitor Gitar (Gitar Player)
·1 set monitor Bass (Bass Player)
·1 set monitor Keyboard
·1 set monitor front Vokal (Gitar Player + Bass Player)
·2 set sidefill (minimal)
i.
ii.
iii.
iv.
v.
vi.
vii.
x.1 unit Kipas angin (fan) ukuran sedang / untuk dibelakang drum
xi.Kriteria umum untuk sound system yang wajib disediakan yang memadai seimbang dengan venue minimal adalah :
·Outdoor
-Sound system: min. 15.000 watt
·Indoor
-Sound system : min. 10.000 watt
a)
b)
c)Segala kerusakan teknis yang langsung berhubungan dengan peralatan LastChild Band, yang menyangkut listrik wajib dipertanggungjawabkan secara teknis oleh PIHAK PERTAMA.
d)Pemasangan semua sistem alat elektrik di atas wajib diselenggarakan dengan memperhatikan standar pengamanan maximum selama pemakaian oleh artis LastChild Band. Kelalaian terhadap hal tersebut di atas yang bersifat mencelakakan/ membahayakan, berakibat adanya tuntutan pidana dan perdata dari PIHAK KEDUA.
9.BACKSTAGE/WAITING ROOM
a)WAJIB disediakan ruang penyimpanan alat LastChild Band.
b)PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh atas keamanan dari seluruh perlengkapan artis selama ada ditempat pementasan.
c)PIHAK PERTAMA diwajibkan menyediakan ruang tunggu terpisah yang aman selama soundcheck dan live show, dimana ruang tunggu tersebut harus terpisah dari artis/pengisi acara lain.
d)PIHAK PERTAMA wajib juga menyediakan fasilitas minimal kipas angin, kursi, dan meja di ruang tunggu artis.
e)PIHAK PERTAMA menyediakan aneka makanan ringan, minuman penyegar untuk keperluan artis yang belum kadaluarsa.
f)PIHAK PERTAMA wajib juga menyediakan handuk kecil sebanyak 5 pcs.
g)Tidak satu orangpun diperkenankan berada di dalam ruang tunggu artis, kecuali pihak penyelenggara & petugas keamanan yang memang bertugas untuk mendampingi LastChild Band. Pihak Road Manager LastChild Band melalui petugas keamanan berhak penuh untuk mengusir orang-orang yang tidak berkepentingan di dalam ruang tunggu artis.
10.KEAMANAN & KETERTIBAN
a)PIHAK PERTAMA menjamin dan menjaga keamanan seluruh anggota LastChild Band beserta rombongan sejak tiba di venue pertunjukan.
b)Pada saat pementasan LastChild Band berlangsung, pihak-pihak yang berhak berada di atas pentas hanya personil/crew LastChild Band beserta manager, para teknisi dari pihak sound system.
c)Pihak keamanan panggung dan PIHAK PERTAMA yang memang bertugas di atas pentas, dan Tidak satu orangpun yang tak dikenal berada di atas panggung tanpa seijin Manager LastChild Band. Pihak Manager LastChild Band bersama dengan pihak keamanan berhak untuk mengosongkan panggung dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan di atas pentas.
d)PIHAK PERTAMA diwajibkan mengontrol jumlah penonton untuk disesuaikan dengan kapasitas gedung/tempat penyelenggaraan acara.
e)PIHAK KEDUA mewakili LastChild Band tidak bertanggung jawab terhadap masalah keamanan dan ketertiban penonton, termasuk diantaranya tuntutan ganti rugi penonton ataupun tuntutan pihak-pihak yang dirugikan, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian materil atau i-materil sewaktu pementasan LastChild Band berlangsung. Segala tanggung jawab keamanan dan ketertiban penonton sepenuhnya dilimpahkan kepada PIHAK PERTAMA.
11.ADDENDUM
a)PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan membuat live recordings baik berupa audio maupun visual saat LastChild Band melakukan pementasan yang hasilnya untuk kepentingan komersial tanpa seizing PIHAK KEDUA (termasuk diantaranya handycam, betacam, digital camera, DAT, CD-R, minidisk, tape recorder yang dibawa oleh penonton dan peralatan teknis lainnya yang memungkinkan hasil live recording dapat dikomersilkan). PIHAK KEDUA berhak untuk menuntut hak eksklusifnya berupa 100x (seratus kali) nilai nominal kontrak apabila PIHAK PERTAMA melanggar ketentuan ini.
b)PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan untuk mencetak, menggandakan, dan mengkomersilkan segala jenis atribut yang berhubungan dengan LastChild Band tanpa seijin PIHAK KEDUA secara tertulis, seperti t-shirt, poster, foto, sticker dll.
c)Dalam keadaan force majeure, dimana terjadi bencana alam, perang, embargo, gangguan keamanan dan gangguan alam lainnya, serta gangguan teknis yang mengganggu saat pelaksanaan acara seperti listrik/diesel mati atau meledak pihak LastChild Band tidak diwajibkan untuk melakukan pementasan, dan segala bentuk uang muka dan pembayaran tetap menjadi hak milik PIHAK KEDUA. Selanjutnya akan dicari kesepakatan untuk penjadwalan ulang dengan penandatanganan surat perjanjian yang baru.
Demikian tech-rider LastChild Bandini, dibuat rangkap 2 (dua) masing – masing terdiri dari 5 (lima) halaman yang menjadi satu kesatuan yang utuh dantidak dapat dipisah-pisahkan, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.Semoga dapat dijadikan acuan bersama oleh masing-masing PIHAK guna mendukung sepenuhnya penampilan artist/group band LastChild.
Pada Hari ini ………………… tanggal ……. bulan …………….….. Tahun 200…, telah diterima dan disetujui tech-riderLastChild Band di atas oleh :
PIHAK PERTAMA yang bertindak untuk dan atas nama Perwakilan dari …………………………… adalah :
1. Nama : …………………………………………………………
No .KTP: …………………………………………………………
Pekerjaan: …………………………………………………………
Alamat : …………………………………………………………
…………………………………………………………
…………………………………………………………
PIHAK KEDUA yang bertindak untuk dan atas nama Perwakilan dari LastChild Band adalah :
2. Nama : Budi Darmawan / BAEL
No. KTP: 09.5402.060780.8509
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat : JL. Daksinapati No.20 RT.001 RW.014
RawamangunJakarta Timur
DITERIMA DAN DISETUJUI
Untuk show di kota : ……………………………………………………….
Tanggal pelaksanaan : …………………………………………….…………
Venue : ……………………………………………….………
Budi Darmawan/BAEL
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA